Demi mewujudkan pemerintahan digital di Indonesia sesuai dengan amanat PERPRES No.
95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), keterbukaan
informasi dan pelayanan masyarakat berbasis digital diperlukan sebagai bentuk hadirnya
pemerintah ditengah – tengah masyarakat khususnya dalam bidang Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Oleh karena itu pengembangan Sistem Gerai Regulasi Elektronik Terintegrasi dan
Layanan Intervensi Pemenuhan HAM Pemerintah Kota Palu bermaksud untuk
mempermudah pelayanan informasi hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu
agar dapat diakses oleh publik secara langsung serta dapat menjadi pemenuhan kewajiban
pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui
advokat yang ditunjuk.